Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Bahkan zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang penggunannya dapat menimbulkan ketergantungan.
Tanda-tanda akibat pemakaian narkotika adalah:
1. Kesehatan fisik menurun
2. Warna mata mengecil
3. Penampilan diri menurun
4. Tekanan darah menurun
5. Badan kurus
6. Lemas
7. Malas
8. Kejang otot
9. Kesadaran menurun
10. Selera makan berkurang
11. Pupil mata mengecil
Sesuai UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, barang siapa tanpa hak melakukan:
1. Pemilikan, yaitu memiliki, menyimpan, membawa
2. Produksi, yaitu memproduksi atau menggunakan
3. Pengedar, yaitu mengedarkan tidak memenuhi standar (Palsu)
Akan dikenai hukuman penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment